Sabtu, 23 Februari 2013

berkah dari memelihara hewan


di pandangan islam memelihara hewan itu boleh, namun ada syarat nya apabila anda ingin berkah.
check this out!!!

menurut hadist
“Barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar gunung uhud).”
(HR. Bukhari no.2322 dan Muslim no.1571-1575).


jadi kita sebagai kaum muslimin yang baik kita dilarang untuk memelihara anjing ,berburu anjing sampai menernakannya.

dan liat ini!
”Barangsiapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”
(HR. Abu Daud no.4031, Ahmad II/50 no.92 dengan tambahan padanya, ath-Thabrani dalam  Ausath  no. 8327, dan derajat hadits ini Hasan. Lihat: Fathul Bari X/271, Majma’ Zawaid X/271,  Faidhul Qadir VI/104-105).

dan apabila kita meniru-niru (terhadap) orang- orang non muslim lalu hanya mengikuti hobi atau kebanggaan saja itu termasuk tassyabuh dan itu HARAM hukumnya.





0 komentar:

Posting Komentar