di
pandangan islam memelihara hewan itu boleh, namun ada syarat nya apabila anda
ingin berkah.
check
this out!!!
menurut
hadist
“Barang
siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka
pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath (1 qirath sebesar
gunung uhud).”
(HR.
Bukhari no.2322 dan Muslim no.1571-1575).
jadi
kita sebagai kaum muslimin yang baik kita dilarang untuk memelihara anjing
,berburu anjing sampai menernakannya.
dan
liat ini!
”Barangsiapa
yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.”
(HR.
Abu Daud no.4031, Ahmad II/50 no.92 dengan tambahan padanya, ath-Thabrani
dalam Ausath no. 8327, dan derajat hadits ini Hasan.
Lihat: Fathul Bari X/271, Majma’ Zawaid X/271,
Faidhul Qadir VI/104-105).
dan
apabila kita meniru-niru (terhadap) orang- orang non muslim lalu hanya
mengikuti hobi atau kebanggaan saja itu termasuk tassyabuh dan itu HARAM
hukumnya.
0 komentar:
Posting Komentar